Selasa, 18 November 2014

E-MONEY

Nama: Mochammad Irfan Saputra
NPM: 14111540
Kelas: 4KA08

Uang Elektronik (e-Money)

A. Pengertian Dasar
Electronic Money (E-Money) dikenal juga dengan nama  Electronic Cash, Electronic Currency, Digital Money, Digital Cash, atau Digital Currency adalah sebuah alat pembayaran yanng menggunakan elektronik sebagai media. E-Money sebagai alat pembayaran yang mana nilai uangnya tersimpan dalam media elektronik.

Cara kerja E-Money adalah nasabah yang memiliki E-Money dalam pecahan tertentu, misalkan Rp100 ribu (maksimal Rp1 juta) terlebih dahulu mendaftarkan E-Money pada counter penerbit uang elektronik untuk aktivasi. Selanjutnya nilai uang reload (diisi dan direkam) pada media elektronik misalkan kartu yang dikeluarkan oleh bank, handphone, atau kartu prabayar.


Gerai ritel (merchant) yang diberi otorisasi sebagai tempat belanja akan mendebet sejumlah nilai sesuai transaksi. Setiap terjadi mutasi transaksi, komputer merchant yang terhubung ke jaringan penerbit E-Money akan melakukan semacam perhitungan kliring. Sebagaimana kartu prabayar, pengguna juga dapat menambah atau mengisi ulang (top up) uang elektronik tersebut. Pemakaian e-money tak memerlukan proses otorisasi dan tidak terkait langsung dengan rekening nasabah di bank. Sehingga pembayaran yang dilakukan melalui e-money tidak dibebankan kepada rekening nasabah di bank.

Terdapat 2 (dua) buah produk e-money, yaitu:

1. Prepaid Card, disebut juga dengan Electronic Purches, dengan karakteristik sebagai berikut
- Nilai elektronis’ disimpan dalam suatu chip (integrated circuit) yang tertanam  pada kartu.
- Mekanisme pemindahan dana dilakukan dengan meng-insert kartu ke suatu alat tertentu (card reader).

2. Prepaid Software, disebut juga digital cash, dengan karakteristik sebagai berikut:

- Nilai elektronis’ disimpan dalam suatu hard disk yang terdapat dalam Personal Computer (PC).
- Mekanisme pemindahan dana dilakukan melalui suatu jaringan komunikasi seperti Internet, pada saat melakukan pembayaran.



B. KEUNTUNGAN E-MONEY

- Diperkirakan pemakaian e-money di masa datang berpotensi menggeser peran uang tunai dalam transaksi pembayaran bersifat retail. Pemakaian e-money akan memberikan kelebihan dibanding dengan memakai uang tunai dan alat pembayaran non-tunai lainnya. Sebagai contoh, lebih cepat dan nyaman dibanding memakai uang tunai khususnya transaksi bernilai kecil, sebab si nasabah tak perlu mengeluarkan uang pas atau menerima kembalian. Selain itu, dengan menggunakan e-money tidak ada kesalahan hitung pengembalian uang saat melakukan transaksi.

- Kelebihan lain e-money lainnya adalah waktu yang diperlukan menyelesaikan transaksi jauh lebih singkat dibandingkan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit atau ATM. Sebab, pemakaian e-money tak memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan atau memasukkan kode PIN. Dengan transaksi off-line biaya dapat dikurangi.

- Tingginya minat masyarakat menggunakan e-money bisa dilihat dari jumlah kartu yang diterbitkan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), peningkatan jumlah kartu per Oktober 2009 dibandingkan Januari 2009 tumbuh 343,95 persen menjadi 2.558.329 kartu. Menurut catatan BI, nilai float fund yang tersimpan pada instrumen e-money pada Oktober 2009 mencapai Rp 70,5 miliar. Nilai ini naik 4 persen atau sebesar Rp 2,8 miliar dari Agustus 2009 yang hanya Rp 67,67 miliar.
Sedangkan volume penggunaan e-money pada Oktober mencapai 1,6 juta transaksi, atau lebih rendah dibanding volume di bulan September 2009, yang sebesar 2 juta transaksi. Adapun nilai transaksi di Oktober merosot 19 persen dari Rp 68 miliar menjadi Rp 55 miliar.

- Saat ini jumlah penerbit kartu pembayaran alias e-money ada sembilan institusi. Lima diantaranya bank dan sisanya non-bank. “Peningkatan terbesar terjadi di PT Bank Mega, PT Bank Mandiri, dan PT Telkom,” hal ini diungkapkan oleh Ariwibowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI.

- Perkembangan E-Money bukan disebabkan oleh BI, namun disebabkan oleh perkembangkan teknologi informasi dan komunikasi yang mengendalikan pasar untuk menggunakan e-money tersebut. E-Money menjadi salah satu alternatif pembayaran dalam segmen mikro seperti: pembayaran tol atau tiket.


C. BERBAGAI ASPEK DALAM PENGEMBANGAN E-MONEY

Pengembangan e-money di berbagai negara dilakukan dengan pola yang sangat bervariasi.  Perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain :

1.  Implementasi teknis
Dari aspek implementasi teknis, produk e-money dapat dibedakan atas :

a. Card-based product, dimana nilai elektronis disimpan dalam media IC (integrated circuit) yang tertanam dalam kartu.

b. Software-based product , dimana nilai elektronis disimpan dalam bentuk software yang terdapat pada personal computer (PC).

2.  Jangkauan penggunaan
Dilihat dari jangkauan penggunaannya, e-money dapat dibedakan antara :

a.  Sistem Tertutup
Pada sistem tertutup, jangkauan penggunaan e-money sangat terbatas dan hanya berlaku pada lokasi tertentu seperti kampus atau kota tertentu. Pada sistem ini penerbit dan pedagang adalah pihak yang sama.

b. Sistem Terbuka.
Pada sistem terbuka, jangkauan penggunaan lebih luas, dimana penerbit dan pedagang tidak harus merupakan pihak yang sama.

3. Aspek Kelembagaan/Institusi
Dari aspek kelembagaan, secara umum terdapat empat institusi yang terlibat dalam pengoperasian e-money yaitu :

a. Issuer (penerbit), merupakan pihak yang menerbitkan e-money. Dari sudut kebijakan bank sentral, issuer merupakan institusi yang memegang peranan paling penting, mengingat e-money merupakan komponen liability dalam neraca institusi penerbit tersebut.

b. Operator network, merupakan pihak yang menyediakan jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money.

c. Suplier hardware/software, merupakan pihak yang menyediakan hardware dan software yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-money.

d. Penyelenggara kliring, merupakan institusi yang menyelenggarakan kliring antar bank penerbit e-money.

4.  Mekanisme pemindahan dana
Mekanisme pemindahan dana pada e-money ada yang dapat dilakukan secara langsung antar pemegang e-money. Namun ada pula e-money yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran ke merchant. Merchant tersebut selanjutnya sewaktu-waktu dapat mentransfer total nilai yang terekam dalam peralatannya untuk dikredit ke rekeningnya di bank.

Selain itu, dalam hal mekanisme pemindahan dana, e-money dapat dibedakan atas :

a.  Sistem off-line
Pada sistem off-line, informasi dibaca secara elektronis pada magnetic stripe atau micro chip. Dalam sistem off-line ini, pada umumnya, e-money mengandung semua informasi penting untuk mengidentifikasi kartu dan nilai (saldo). Dengan kata lain, pada sistem off-line tidak perlu melakukan hubungan terlebih dahulu dengan lembaga keuangan atau pusat data base untuk proses otorisasi transaksi.

b   Sistem on-line
Dilain pihak, sistem on-line menggunakan sandi pada kartu untuk mengidentifikasi nilai yang ada di dalam kartu ke dalam pusat data base. Nilai yang disimpan dipelihara dalam suatu pusat data base. Terminal penerima kartu dan pusat data base tersebut saling berhubungan. Apabila kartu dipakai untuk melakukan pembayaran atau penambahan sejumlah nilai, data base akan melakukan penyesuaian.

5. Pencatatan data transaksi
Sehubungan dengan mekanisme pemindahan dana, pada umumnya data transaksi yang terjadi antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database, sehingga dapat dimonitor. Namun demikian ada yang hanya melakukan pencatatan data transaksi individual yang sangat terbatas atau tidak sama sekali. Jika suatu desain e-money dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara langsung antar pemegang kartu (atau antar PC), maka data transaksi tersebut hanya tercatat pada kartu/PC pemilik e-money tersebut saja, sehingga hanya dapat dimonitor apabila pemilik e-money tersebut melakukan kontak dengan pusat pengelola data base (misalnya, pada saat pemilik e-money melakukan pengisian kembali sejumlah nilai pada peralatannya).

6. Mata uang (currency)
Pada umumnya e-money yang dikembangkan saat ini hanya menggunakan mata uang domestik negara dimana ia diterbitkan. Namun tidak menutup kemungkinan pengembangan e-money yang bersifat multi-currency.



D. PERLINDUNGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Sementaraitu, yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi elektronik. 

Pada transaksi e-money, setiap pihak baik issuer maupun nasabah dapat melakukan kerja sama untuk menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Dalam  UU No. 11/2009, issuer dapat disebut sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Apabila terjadi kegagalan yang diakibatkan oleh agen elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik selama hal tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan keaslian transaksi, dapat dilakukan penggeledahan sistem elektronik dengan membuka setiap transaksi yang terjadi atas seijin dari ketua pengadilan setempat (pasal 43).



E. Penerbit Uang Elektronik

Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik.

Berikut contoh penerbitan e-money :

No. Nama Penerbit
1 T-Cash                                                                       Telkomsel
2 dompetku Indosat
3 Fleksi Cash                                                               Telkom
4 Transjakarta Bank DKI
5 Java Jazz                                                                   Bank BNI
6 Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol                   BCA
7 Tol Jakarta, Gas, Indomaret                                     Bank Mandiri
8 Tol Surabaya                                                             Bank Mega
9 BRIZZI (Retail)                                                       BRI



F. Kesimpulan

Pengamanan transaksi dengan menguunakan e-money telah diatur dalam UU No. 11/2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana dengan kata lain keamanannya memang dianggap sangat penting oleh negara.
Dan juga apabila e-money ini dikembangkan dengan baik, e-money dapat menjadi solusi untuk mengurangi keluarnya uang secara fisik yang produksinya menggunakan modal dan usaha yang lumayan banyak.




DISUSUN OLEH
FARHAN FAUZAN – 12111700
IMAM C S – 19111352
M.IRFAN – 14111540
M IQBAL SAYUTI – 14111677
UBIET RIFKAR – 17111206

Tidak ada komentar:

Posting Komentar