KLIRING
Kliring adalah sarana perhitungan
warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan
hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau
bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank
adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar
bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring
diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta
Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai
bank sentral diindonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN)
sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara
nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem
Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem
semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh
wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem
kliring nasional (SKN) Sistemkliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL,
Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan
Nominal ( nominal kecil dannominalbesar ) ditiadakan.
Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis
transaksinya, yaitu :
- Kliring
kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat).
Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
- Kliring
debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring
1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya).
Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.